Bisnis.com, JAKARTA - Head Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu memamaparkan ihwal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.
Hal tersebut diungkapkan Putri saat duduk sebagai saksi, dalam sidang kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Awalnya, jaksa menanyakan kepada Putri, terkait memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations. Menurut penjelasan Putri, dividen itu diberikan kepada pemegang saham yakni, Surya Darmadi dan Julia Riady.
"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).
Putri mengungkapkan, Surya mendapat Rp7,4 triliun dan Julia mendapat Rp4,93 juta, sesuai dengan porsi kepemilikan saham.
Dia menyebut dividen tersebut tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu tetapi juga perusahan lain yang tergabung dalam Darmex Group.
"Iya empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.